Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#7Q: Email Ma’af saya mau tanya, kalau dalam pengisian SPT ada bagian harta kekayaan dan hutang, Kalau harta tersebut di dapat dari uang pinjaman seperti KPR, itu termasuk harta atau hutang, mohon penjelasannya. Kalau saya mau merubah/meralat isian dalam laporan SPT tersebut, apakah harus pake program pengungkapan sukarela atau cukup perubahan di SPT? === Ini diarahkan pembetulan SPT aja ya mas/mba kalo misalnya WP udah melakukan pelaporan secara benar, lengkap dan jelas?
Jawaban
#7A: Membeli aset/harta dengan metode cicil/pinjaman maka akan diakui di 2 sisi, yaitu Harta (debit) dan Utang (kredit). Jika data pada SPT Tahunan belum mencerminkan data yang sesuai, WP masih dapat melakukan pembetulan SPT (memperhatikan ketentuan Pasal 8 UU KUP-HPP). PPS sifatnya opsional/pilihan ya. Jika WP membutuhkan informasi lebih detil terkait PPS diarahkan konsultasi ke KPP ya, Mbak Desy.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW