User Tools

Site Tools


faq1:5k28:136144--29-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#18Q Twitter: https://twitter.com/devitarimurti/status/1508691701283844099 izin bertanya Mas/Mbak kalo wp mau pembetulan dan tidak ikut PPS, asal SPT pembetulannya sudah benar, lengkap, dan jelas tidak ada konsekuensi lain ya?

Jawaban

#18A: Melakukan pembetulan dan tidak ikut PPS (kebijakan 2) berarti opsi yang diambil WP-nya ya. Berarti kembali ke ketentuan umum di UU KUP-PPh-HPP, jika nantinya dilakukan pemeriksaan dan ada pajak yang tidak/kurang dibayar, maka dapat diterbitkan SKPKB (pasal 13 UU KUP-HPP).

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k28/136144--29-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)