faq1:5k28:136142--29-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#6Q: Izin bertanya terkait PMK18/2021 Pasal 3 ayat 1, huruf c angka 5. Di penjelasan dikatakan bahwa telah menyelesaikan kewajiban perpajakan.. Apakah ini nantinya akan dilakukan pemeriksaan? Terimakasih
Jawaban
Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak, berdasarkan hasil penelitian menerbitkan: a. Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri dalam hal WNI telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); atau b. surat penolakan atas permohonan dalam hal WNI tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak p
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k28/136142--29-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1