faq1:5k28:136141--29-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#1Q (twitter) sore min, jika istri yang sudah berpisah tanpa putusan pengadilan tetapi ingin membuat NPWP dengan memilih “Wanita yang telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB)”, apakah bisa? https://twitter.com/abismakanbobo/status/1508394560019664896
Jawaban
#1A: kalau belum ada putusan hakim tidak bisa pilih kriteria wanita kawin HB berdasarkan Pasal 9 ayat 2 huruf a Per04/2020. apabila masih ada ikatan perkawinan dan menghendaki menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami bisa memilihi PH/MT.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k28/136141--29-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)