faq1:5k28:136119--29-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Pengkreditan sebelum dikukuhkan sebagai PKP
Jawaban
Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 65 PMK 18/2021
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k28/136119--29-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)