faq1:5k28:136115--29-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Maaf mau bertanya terkait PPN, saya ada Pajak Masukan atas Antigen. Apakah kami boleh mengkreditkannya atau tidak ya? dan apakah ada dasar hukumnya? Mohon bantuannya. Terima kasih.
Jawaban
kak ini casenya dia beli peralatan antigen gitu ya? transaksi yang wp lakukan memperoleh insentif tidak kak? misalnya PMK-226/2021 sehingga memperoleh FP dengan kode 070? kalau 070 kan otomatis masuk B3 tidak dikreditkan sesuai petunjuk pengisian di Per-29/2015. Kalau fp yang dia terima tidak mendapatkan fasilitas, secara umum bisa dikreditkan sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k28/136115--29-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1