User Tools

Site Tools


faq1:5k28:136025--29-maret-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Kalau sebelumnya pembukuan mau pencatatan apakah bisa?

Jawaban

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UU nomor 36 tahun 2008, WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k28/136025--29-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)