faq1:5k28:136021--29-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP ada tanah perolehan 1975, menanyakan apakah bisa diikutkan PPS?
Jawaban
DIjelaskan bahwa objek PPS kebijakan 1 untuk harta 1985-2015 dan kebijakan 2 untuk harta 2016-2020. jika memang tidak masuk objek PPS, sampaikan untuk tetap wajib dilaporkan di harta dalam SPT tahunan
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k28/136021--29-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)