Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Mohon arahan untuk kasus ini, kamitelah menerbitkan e faktur untuk 2 transaksi dibulan desember 2021. Namun lawan transaksi kami tidak menerima dokumen tersebut karena WFH dan dokumen tersebut dinyatakan hilang pada bulan januari 2022. Lawan transaksi meminta kami merilis faktur baru. Saya telah melakukan permintaan pembatalan namun keterangan seperti berikut ini: image.png apakah kami harus menunggu lawan transaksi membatalkan? === mohon bantuannya mas/mba
Jawaban
Pembatalan fp dapat dilakukan apabila transaksinya emang batal, kalau transaksinya ga batal harusnya ga boleh dibatalkan fpnya. atas fp yg udah diterbitkan desember tsb sebenarnya kan bisa di print lagi, dan dari foto diatas si pembeli udah mengkreditkan fp tsb, dalam hal ini udah menerima fakturnya. Skrg fp sebenarnya ga perlu fisiknya, karna langsung muncul di prepop pembeli. Kalaupun mau dibatalkan, karna fp udah dikreditkan, harus dibatalkan dulu oleh pembelinya.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS