User Tools

Site Tools


faq1:5k28:135960--29-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#4Q: Kak, penalty fee apakah objek PPh PPN?

Jawaban

#4A By pm. Sepanjang ada hubungannya dengan penyerahan BKP/JKP maka termasuk dalam objek PPN. Sama halnya dengan PPh, jika ada hubungannya dengan pemotongan PPh, maka termasuk dalam bruto DPP PPhnya. Jika tidak, maka masuk ke penambah penghasilan bruto di SPT tahunan.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k28/135960--29-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)