User Tools

Site Tools


faq1:5k28:135959--29-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#35Q: Sebelumnya kami sudah PKP. Bidang usaha kami sebelum 1 April tidak kena PPN kalau melakukan penyerahan (barang tambang), jadi sebelumnya tidak pernah mengkreditkan PM. Lalu, perusahaan kami per 1 April 2022 nanti termasuk yg penyerahan BKP/JKP nya kena PPN. Utk ketentuan pengkreditan PM, maksimal bulan invoice yg bisa masuk PM bulan februari-april yg dilapor di masa April?

Jawaban

#35A Pasal 9 ayat 9 UU PPN. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini. Artinya p

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k28/135959--29-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)