User Tools

Site Tools


faq1:5k28:135954--29-maret-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WNA wajib lapor spt tahunan? sudah ada NPWP

Jawaban

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k28/135954--29-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)