faq1:5k28:135897--29-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Halo min @kring_pajak data PPN M saya di aplikasi desktop dan web efaktur kok tidak sesuai ya? Saya cek di lampiran detail web ada faktur pajak yg tidak ada di efaktur dekstop, bgaimana cara mengatasinya ya?
Jawaban
secara umum, penguploadan PK dan PM dilakukan melalui efaktur desktop. kemudian untuk pelaporan SPT dilakukan melalui web based efaktur. jika ada fp yang muncul di web based namun tidak ada di efaktur desktop bisa disebabkan karena db corrupt, atau bisa saja wp membuka di db yang berbeda. coba sarankan wp untuk cek lagi efaktur nya, apakah mungkin disimpan di db yang berbeda. sepanjang sudah masuk di web based, silahkan dilaporkan saja. untuk pemulihan data di efaktur desktop perlu untuk arsip
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k28/135897--29-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)