Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Saya mau menanyakan mengenai faktur pajak dengan Kawasan berikat dengan menggunakan BC.04. Supplier saya melakukan pembayaran dengan 2 tahap, yaitu uang muka dan pelunasan. Bulan Februari 2022, saya upload faktur pajak di e-faktur untuk uang muka dan pelunasan dengan menggunakan nomor SPPB yang sama. Tetapi untuk faktur pajak yang dicentang uang muka di reject dengan keterangan ETAX-API-10027 dokumen SPPB sudah pernah digunakan. Saya sudah berkomunikasi dengan bagian penyuluhan KPP Madya, tetapi
Jawaban
sekarang secara sistem, sudah bisa ya satu SPPB digunakan untuk pembuatan fp uang muka dan pelunasan. yang jadi pertanyaan adalah kenapa WP upload pelunasan terlebih dahulu baru fp uang muka. secara ketentuan, seharusnya buat fp uang muka dulu baru fp pelunasan. khawatirnya, notif tersebut muncul karena wp sudah buat fp pelunasan terlebih dahulu. nah untuk kendala ini, boleh diarahkan ke kpp, mungkin bisa dibantu dengan lasis. note : tidak perlu disebutkan istilah lasis ke wp.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL