User Tools

Site Tools


faq1:5k28:135886--29-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau istri gabung suami dan terima hibah dari ortu tetap dilaporkan di spt suami?

Jawaban

iya karena suami istri satu kesatuan ekonomis, nanti dimasukkan ke spt suami, tinggal dilihat penghasilan istri tadi masuknya ke mana. misal hibahnya non objek ya masuk non objek

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k28/135886--29-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)