faq1:5k28:135874--29-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP mendapatkan laba tapi dalam bentuk saham. apakah ada unsur penghasilannya?
Jawaban
dijelaskan sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Nomor 36 TAHUN 2008. Jika masuk kategori dividen, maka atas laba tersebut bisa menjadi objek pph.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k28/135874--29-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)