faq1:5k28:135862--29-maret-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

untuk pengisian lampiran III kredit pajak DN, atas pph 22 sspcp nomor bupotnya diisi apa?

Jawaban

Untuk pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 yang pembayarannya dilakukan sendiri, kolom (7) diisi dengan kata “SSP” atau “SSPCP“ (Lampiran PER-19/PJ/2014)

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k28/135862--29-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)