User Tools

Site Tools


faq1:5k28:135850--29-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kami bertransaksi dengan WAPU kementrian, atas transaksi tersebut menggunakan FP 020. dan dipungut PPh 22 tetapi atas hal tersebut kami hanya menerima SSP tanpa NTPN (terlampir), setelah ditanyakan kepada customer meraka hanya memiliki SSP, karena pembayaran tidak diproses lewat Bank tetapi lewat KPPN. apakah SSP seperti ini boleh kami kreditkan pada PPh badan kami?

Jawaban

PPh 22 yg dipungut oleh Instansi Pemerintah kan bersifat tidak final, jadi umumnya bisa dikreditkan. Bukti pemotongan/pemungutan yg seharusnya diberikan oleh si IP disebutkan di Pasal 15 PMK-231/2020. Kalau dulu memang SSP ya, tpi kan sekarang SSP harusnya udh tergantikan sama BPN. Perihal penginputan di SPT Tahunan kan ada kolom No Bukti dan NTPN jg ya. Jadi boleh dikonfirmasi ke IP nya lagi ya terkait bukti pemungutan yg WP terima sudah sesuai atau belumnya.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k28/135850--29-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)