User Tools

Site Tools


faq1:5k28:135844--29-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

dividen yang dikecualikan dari objek pajak. kalau dividennya masih dalam bentuk piutang apakah bisa dikecualikan dari pengenaan pph?

Jawaban

sepanjang sudah diinvestasikan sesuai ketentuan di PMK-18/2021

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k28/135844--29-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)