faq1:5k28:135841--29-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WNI sudah meninggalkan indonesia lebih dari 183 dan mau NE, apa dokumen yang di syaratkan?
Jawaban
dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; dapat dibuktikan dengan surat keterangan domisili atau dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak negara atau yurisdiksi lain tersebut dengan ketentuan:
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k28/135841--29-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)