User Tools

Site Tools


faq1:5k28:135841--29-maret-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WNI sudah meninggalkan indonesia lebih dari 183 dan mau NE, apa dokumen yang di syaratkan?

Jawaban

dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; dapat dibuktikan dengan surat keterangan domisili atau dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak negara atau yurisdiksi lain tersebut dengan ketentuan:

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k28/135841--29-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)