faq1:5k28:135822--29-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau telat menerbitkan faktur lebih dari 3 bulan tidak bisa di kreditkan?
Jawaban
benar, selain itu bagi penerbit juga di anggap tidak menerbitkan FP
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k28/135822--29-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)