User Tools

Site Tools


faq1:5k28:135822--29-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau telat menerbitkan faktur lebih dari 3 bulan tidak bisa di kreditkan?

Jawaban

benar, selain itu bagi penerbit juga di anggap tidak menerbitkan FP

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k28/135822--29-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)