User Tools

Site Tools


faq1:5k28:135806--29-maret-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

mengenai pelaporan SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2022. Apabila orang expatriate saya Kembali ke negaranya pada bulan Maret 2022, kapan harus dilaporkan SPT Tahunan OP nya ? Ingin memastikan saja, apakah orang expratriate tersebut termasuk SPLN sehingga tidak wajib lapor SPT Tahunan, atau orang expratiate tesebut termasuk SPDN sehingga wajib lapor SPT Tahunan. Sepertinya tahun pajak nya 2021. Mohon solusinya.

Jawaban

Jika ini maksudnya adalah WNA menjadi SPDN, kemudian meninggalkan Indonesia selama-lamanya, sesuai Pasal 13 PER 43/ 2011 ayat 2: “Orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak terakhir dalam statusnya sebagai subjek pajak dalam negeri sesuai dengan ke

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k28/135806--29-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1