User Tools

Site Tools


faq1:5k28:135781--29-maret-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

jika ada wajib pajak yang omset nya telah melebihi 4,8 M dan belum PKP, untuk tatacara pembayaran PPN 2% atas omset yang telah melebihi 4,8 M tsb bagaimana? apakah atas omset tsb perlu dilaporkan di SPT PPN setelah PKP?

Jawaban

Jika yang dimaksud adalah sanksi atas sebelum PKP ada kewajiban PPN, bisa dijelaskan sesuai PMK 18/ 2021 Pasal 13 ayat 1: “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/ a tau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuh

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k28/135781--29-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)