User Tools

Site Tools


faq1:5k28:135719--28-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

gimana cara mengitung Pajak PPN dan PPH 23 Jasa Konsultan Perencanaan KOnstruksi?

Jawaban

PPN seharusnya tidak ada pengecualian khusus ya. Jadi tetap umumnya 10% x DPP (nilai penggantian). Untuk PPh kalo jasanya jasa konsultansi konstruksi terutang nya PPh Final Pasal 4 (2) ya bukan PPh 23. Untuk penghitungannya tarif di Pasal 3 ayat (1) PP 9/2022 x DPP (nilai kontrak jasa konstruksi).

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k28/135719--28-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)