faq1:5k28:135719--28-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
gimana cara mengitung Pajak PPN dan PPH 23 Jasa Konsultan Perencanaan KOnstruksi?
Jawaban
PPN seharusnya tidak ada pengecualian khusus ya. Jadi tetap umumnya 10% x DPP (nilai penggantian). Untuk PPh kalo jasanya jasa konsultansi konstruksi terutang nya PPh Final Pasal 4 (2) ya bukan PPh 23. Untuk penghitungannya tarif di Pasal 3 ayat (1) PP 9/2022 x DPP (nilai kontrak jasa konstruksi).
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k28/135719--28-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)