User Tools

Site Tools


faq1:5k28:135708--28-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#38Q: @kring_pajak 1) Suami adalah Direktur CV, dimana penghasilan berupa Prive yg tidak termasuk obyek pajak. 2) Istri adalah seorang Guru, dan juga Direktur PT, dan selama menjadi Direktur tidak digaji. 3) Suami dan Istri masing2 memiliki NPWP Bagaimana pelaporan SPT tahunannya? Mba/Mas, untuk suaminya kalau direktur CV, apakah harus lapor pakai 1770 atau bisa pakai 1770S?

Jawaban

#38A Direktur harusnya ada bukti potongnya juga dari perusahaan, sepanjang tidak ada penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dan penghasilan brutonya lebih dari 60juta dalam satu tahun, dan punya bukti potong maka dapat menggunakan 1770S. Kalau gaada bukti potong maka silakan menggunakan 1770. Suami istri lapor SPT tahunan masing-masing sesuai jenis form yang dapat digunakan, nanti ada perhitungan PH MT di SPT tahunannya.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k28/135708--28-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)