User Tools

Site Tools


faq1:5k28:135707--28-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#16Q Kalau sudah ikut PPS dan telah menerima suket PPS nya, tapi pada saat pelaporan PPS nya kolom F (pernyataan mencabut permohonan yang sedang diajukan) tidak di ceklis. Karena memang ga ada pengajuan permohonan keberatan apapun. Dan sudah konsul ke KPP terdaftar ga usah diceklis kalau memang tidak mengajukan keberatan apapun. Itu gimana ya ?

Jawaban

#16A: kalau memang tidak ada permohonan keberatan yg sedang diajukan maka tidak dichecklist gapapa mas, toh dia sudah konsul ke KPP juga yaa. dia ada kendala kah?

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k28/135707--28-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)