faq1:5k28:135703--28-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#33Q Selamat pagi bapak/ibu, saya mau bertanya mengenai pajak digunggung, bagaimana jika pajak digunggung tidak dilaporkan dalam SPT masa PPN? terimakasih bapak/ibu
Jawaban
#33A: nilai dalam faktur pajak digunggung dilaporkan di formulir 1111AB bagian I.B.2 (dijelaskan dalam lampiran PER 29 2015) SPT harus dilaporkan dengan benar, lengkap, dan jelas (Pasal 3 ayat 1 UU KUP sttd UU HPP). kalau nilai faktur pajak digunggung tidak dilaporkan di SPT kan SPTnya bisa jadi tidak benar atau tidak lengkap. jika ditemukan di pemeriksaan bisa jadi kena sanksi mbaa
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k28/135703--28-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)