User Tools

Site Tools


faq1:5k28:135660--28-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika semisal saya sudah melakukan pembetulan SPT Tahunan atas harta A di tahun 2018, kemudian saya ikut PPS utk harta B, C, D di kebijakan II. Apakah pengakuan atas harta A di pembetulan SPT Tahunan 2018 akan hilang?

Jawaban

SPT Tahunan 2018, pembetulannya dilakukan kapan? Ga masalah haruse, kecuali pembetulannya dilakukan setelah berlakunya pps..

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k28/135660--28-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)