faq1:5k28:135642--28-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
ketika istri ingin PH/MT bagaimana caranya?
Jawaban
ketika istri sudah memiliki NPWP sebelum menikah, jika tidak melakukan penghapusan PWP, maka sudah dianggap memilih terpisah. kalau mau PH artinya harus ada dokumen pendukung untuk PH nya
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k28/135642--28-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)