User Tools

Site Tools


faq1:5k28:135642--28-maret-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

ketika istri ingin PH/MT bagaimana caranya?

Jawaban

ketika istri sudah memiliki NPWP sebelum menikah, jika tidak melakukan penghapusan PWP, maka sudah dianggap memilih terpisah. kalau mau PH artinya harus ada dokumen pendukung untuk PH nya

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k28/135642--28-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)