faq1:5k28:135592--28-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kalau Pihak asuransi memberikan hadiah kepada agen asuransi, apakah dikenai PPN 1%?
Jawaban
Dijelaskan normatif, sepanjang pkp memberikan bkp/jkp maka dipungut ppn. tarif PPN tetap 10%, namun untuk tarif DPP 10% x PPN 10% itu misalnya untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata, jasa pengiriman paket, penyerahan jasa ff.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k28/135592--28-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)