User Tools

Site Tools


faq1:5k28:135587--28-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika suami sudah meninggal, apakah anak bisa ditanggung oleh istri?

Jawaban

Bisa. jika ditanggung sepenuhnya. yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak. (Penjelasan Pasal 7 ayat 1 UU No.36 TAHUN 2008)

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k28/135587--28-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)