faq1:5k28:135587--28-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika suami sudah meninggal, apakah anak bisa ditanggung oleh istri?
Jawaban
Bisa. jika ditanggung sepenuhnya. yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak. (Penjelasan Pasal 7 ayat 1 UU No.36 TAHUN 2008)
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k28/135587--28-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)