User Tools

Site Tools


faq1:5k28:135531--28-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#54Q: wp sudah bayar pph terkait PPS ternyata salah KJS nya, bisa di PBK kan?

Jawaban

#54A: Untuk pembayaran yang salah tersebut bisa dipindahbukukan, Mas Iman. Tapi yang perlu diperhatikan, untuk pelunasan PPh Final PPS ini tidak bisa menggunakan Pemindahbukuan ya, hanya bisa melalui SSP (pasal 14 PMK-196/2021). Jadi nanti WP bayar kembali PPh Final PPS dengan KJS yang sesuai, lalu pembayaran yang KJS salah sebelumnya di Pbk ke pajak lain (misalnya PPh 21, PPh 23, dll).

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k28/135531--28-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)