faq1:5k28:135528--28-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jawaban
#32A: Betul, jadi memang subjeknya ini Pengusaha mas (melakukan usaha), Kalau yang WP maksud adalah Pekerjaan Bebas, maka tidak masuk definisi Pengusaha tadi. Di SPT Tahunan OP juga dibedakan antara penghasilan dari Usaha (pengusaha) dan Pekerjaan bebas.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k28/135528--28-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)