faq1:5k28:135519--28-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
@kring_pajak tanya dong, dasar peraturan OP yang mendapatkan Jaminan hari tua dari BPJS TK tetapi bukti potongnya bersifat tidak final, dan masuk ke ke pasal 26 karena OP tersebut pernah mencairkan JHt yg 10% , apakah benar masuk ke pajak tidak final? terimakasih
Jawaban
mbak boleh ditanya dulu pencairan JHT nya sekaligus atau bertahap? kalau bertahap memang benar pemotongan pph pasal 21 sifatnya tidak final. untuk aturannya ada PP 68 Tahun 2009. resume lebih lanjut http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1146
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k28/135519--28-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1