Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Yth Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak, Mohon klarifikasi kesimpulan-nya. Apabila harta di luar negeri atas nama WP Indonesia dan WP luar negeri, tetapi diperoleh dari penghasilan WP luar negeri, apakah: 1. Perlu ikut Tax Amnesti 2. Atau cukup dengan Nominee. Terima Kasih, Agustin Gunawan – Mas/Mba mohon bantuannya. Terima kasih
Jawaban
periode Tax Amnesty sudah berakhir ya kak. mungkin bisa diarahkan ke PMK 196/2021 mengenai program pengungkapan sukarela. silahkan dijelaskan mengenai PPS 1 dan PPS 2 beserta kriterianya. jika wp mengikuti program PPS, untuk harta yang dikuasai/dimiliki yang masih atas nama orang lain tetap bisa diikutsertakan dalam PPS. di formulir pun disediakan kolom untuk identitas kepemilikan secara tertulis. namun, kembali lagi ya ini merupakan program sukarela. silahkan jika memenuhi kriteria, WP bisa men
Dasar Hukum
–
Editor
EAL