Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
zin nanya mas mba Saya ingin menanyakan beberapa hal: 1. Saya membeli aset tanah beserta rumah pada bulan Juni 2018 seharga 300 juta, NJOP 2021 adalah 10,7 juta, saya tidak mengikuti TA 2016, bagaimana kah cara buat pelaporan pada formulir PPS? 2. Saya mempunyai uang yang saya depositokan dan sebagian ditabungkan di rekening bank nasional, yang saya kumpulkan dari tahun 1998, tercatat 270jt dan 50jt per 31 Des 2020. Tapi saya tidak punya catatan rinci brp banyak yang saya tabungkan pada tahun2
Jawaban
1. ikut PPS kebijakan 2 (Pasal 5 PMK-196/2021) mba, buat laporan SPPHnya lewat DJPOnline - PPS 2. untuk perolehan harta dari tahun 1998-2015 dapat diungkap di PPS kebijakan 1 (Pasal 2 PMK-196/2021) sesuai dengan nominal pada akhir tahun pajak 2015, untuk perolehan dari tahun 2016-2020 dan hartanys sudah pernah dilaporkan di spt tahunan 2020 maka atas harta tersebut bukan objek PPS berdasarkan Pasal 5 ayat 1 PMK-196/2021. 3. untuk harta tanah dan uang (perolehan tahun 1998-2015) dianggap sebaga
Dasar Hukum
–
Editor
FDY