faq1:5k28:135456--28-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
menanyakan perihal status faktur 070 yg reject karena No PPBJ tidak ditemukan. ini diminta cek di INSW dulu ya? yg cek pihak pembeli atau penjual? kalau masih tidak bisa, disarankan LASIS kah?
Jawaban
-pastikan inputan nomor PPBJ di eFaktur desktop sudah sesuai. -tanggal FP tidak boleh mendahului tanggal PPBJ. -PKP Penjual/Penerbit FP bisa memastikan data PPBJ melalui sistem INSW secara mandiri. -Jika masih terkendala bisa menghubungi kanal telepon/pengaduan kring pajak untuk dibantu dicek (https://e-nofa.intranet.pajak.go.id/monitoring).
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k28/135456--28-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)