faq1:5k28:135450--28-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP punya dividen tahun 2018, sudah dilaporkan di SPT tapi pembayaran pajaknya kurang. Ini nggak masuk objek PPS kan?
Jawaban
Bukan. Objek PPS adalah harta yg belum dilaporkan. Kalau dividen sudah dilaporkan tapi pembayaran pajaknya kurang, silakan lakukan pembayaran atas kekurangan pembayarannya.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k28/135450--28-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)