User Tools

Site Tools


faq1:5k28:135450--28-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP punya dividen tahun 2018, sudah dilaporkan di SPT tapi pembayaran pajaknya kurang. Ini nggak masuk objek PPS kan?

Jawaban

Bukan. Objek PPS adalah harta yg belum dilaporkan. Kalau dividen sudah dilaporkan tapi pembayaran pajaknya kurang, silakan lakukan pembayaran atas kekurangan pembayarannya.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k28/135450--28-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)