faq1:5k28:135409--28-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pembatalan SPPH dilakukan KPP atas apa?
Jawaban
Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan Harta bersih yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (4), dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf d, atau Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan.
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k28/135409--28-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)