User Tools

Site Tools


faq1:5k28:135409--28-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pembatalan SPPH dilakukan KPP atas apa?

Jawaban

Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan Harta bersih yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (4), dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf d, atau Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan.

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k28/135409--28-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)