faq1:5k28:135394--28-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
izin nanya mas mba Salam, kami dari Yayasan Sahabat Sampai Surga yang saat ini sedang menggalang dana untuk pembebasan lahan seluas 10.000 m2. Apakah kami ada kewajiban membayar pajak?
Jawaban
berarti ini ada sumbangan yang diterima yayasan yang nantinya akan digunakan untuk pembebasan lahan gitu ya kak? Bisa menjadi bukan objek pajak PPh sepanjang memenuhi pasal 6 PMK-90/2020 bagi pihak penerima sumbangan. bagi pihak pemberi juga bisa menjadi bukan objek PPh jika memenuhi pasal 2-5 PMK tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k28/135394--28-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)