faq1:5k28:135374--28-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ada terima dividen 88.123.501 tidak dipotong pajak mau diinvestasikan ke deposito lebih dari dividen yg diterima apa boleh ? (Misal 100.000.000) soalnya gak mungkin buka deposito angkanya keriting mohon infonya
Jawaban
di pmk-18/2021 dan lampirannya tidak dilarang mas, selama 88.123.501 dari 100 juta yang dia depositokan memang berasal dari dividen yang dia terima tidak masalah harusnya boleh-boleh saja tetap bisa dikecualikan dr objek pph untuk dividennya
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k28/135374--28-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)