faq1:5k28:135341--28-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apakah bisa minta SKD WPDN untuk tahun 2015?
Jawaban
Pasal 2 per 28/2015, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN kepada Direktur Jenderal Pajak dalam rangka memperoleh manfaat P3B untuk: Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak “sebelum” tahun saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan belum melewati daluwarsa penetapan
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k28/135341--28-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)