faq1:5k28:135330--28-maret-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Sanksi harta yang kurang diungkap PPS kebijakan 2?
Jawaban
dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen); dan dikenai sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya,
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k28/135330--28-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)