faq1:5k28:135313--28-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mohon informasinya, kalau di perusahaan tidak ada lagi direktur dan komisaris, siapa saja yang boleh menandatangi Faktur Pajak
Jawaban
FP ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya. Sehingga, jika tidak ada direktur/pejabat, PKP dapat menunjuk pagawainya untuk menandatangani FP. (Pasal 6 ayat 1 dan Lampiran VA PER-24/PJ/2012)
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k28/135313--28-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)