User Tools

Site Tools


faq1:5k28:135223--12-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Kalo telat bayar PPn sanksinya apa?

Jawaban

bisa kena sanksi pasal 9 ayat (2a) Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k28/135223--12-november-2021.txt · Last modified: (external edit)