User Tools

Site Tools


faq1:5k28:135220--12-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saat pemeriksaan itu sp2 saat dikirim atau diterbitkan?

Jawaban

penjelasan pasal 8 ayat 1 uu kup Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak masih berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib P

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k28/135220--12-november-2021.txt · Last modified: (external edit)