faq1:5k28:135220--12-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saat pemeriksaan itu sp2 saat dikirim atau diterbitkan?
Jawaban
penjelasan pasal 8 ayat 1 uu kup Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak masih berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib P
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k28/135220--12-november-2021.txt · Last modified: (external edit)