faq1:5k28:135214--08-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ketentuan batas waktu penyampaian laporan realisasi 21 dtp
Jawaban
Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k28/135214--08-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1