User Tools

Site Tools


faq1:5k28:135214--08-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ketentuan batas waktu penyampaian laporan realisasi 21 dtp

Jawaban

Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k28/135214--08-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1