faq1:5k28:135206--08-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
dia ada fp 01 yg ppnnya ditanggung penjual, itu bisa tidak dikreditkan gak
Jawaban
maksudnya ditanggung penjual bagaimana? gak ada klasul khusu kalo kasunya fp ditanggung penjual, secara umum bisa tidak nya fp dikreditkan mengacunya ke pasal 9 ayat 8 uu ppn
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k28/135206--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)