User Tools

Site Tools


faq1:5k28:135206--08-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

dia ada fp 01 yg ppnnya ditanggung penjual, itu bisa tidak dikreditkan gak

Jawaban

maksudnya ditanggung penjual bagaimana? gak ada klasul khusu kalo kasunya fp ditanggung penjual, secara umum bisa tidak nya fp dikreditkan mengacunya ke pasal 9 ayat 8 uu ppn

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k28/135206--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)