User Tools

Site Tools


faq1:5k28:135190--03-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalo a dan b sewa tanah /bangunan, kalo b sipemilik nagihin air juga kena 4 ayat 2 gak?

Jawaban

Normatif ya mas ke Pasal 4 ayat 2 PP 34 TAHUN 2017: “Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.”

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k28/135190--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)