faq1:5k28:135190--03-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalo a dan b sewa tanah /bangunan, kalo b sipemilik nagihin air juga kena 4 ayat 2 gak?
Jawaban
Normatif ya mas ke Pasal 4 ayat 2 PP 34 TAHUN 2017: “Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.”
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k28/135190--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)