faq1:5k28:135186--03-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalo jual tanah/bangunan/mesin, kena ppn? DPP nya apa?
Jawaban
Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak. Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaran bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menu
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k28/135186--03-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)