User Tools

Site Tools


faq1:5k28:135186--03-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalo jual tanah/bangunan/mesin, kena ppn? DPP nya apa?

Jawaban

Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak. Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaran bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menu

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k28/135186--03-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)